Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan
terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan sebagai
dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya. Sebagai hasil pelaporan kelahiran, maka di
terbitkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran. Untuk memperoleh pelayanan
pelaporan kelahiran harus memenuhi persyaratan berikut ini:
a. Surat pengantar RT/RW
b. Surat keterangan kelahiran dari rumah
sakit/ dokter/ bidan
c. Foto kopi dan asli KK bagi penduduk/
SKSPNP bagi penduduk non permanen.
d. Foto kopi dan asli KTP orang tua/ Surat
keterangan pelaporan tamu
e. Foto kopi dan asli Surat Nikah/ Akta
perkawinan orang tua
f. Foto kopi dan asli paspor bagi orang
asing
g. Surat keterangan Kepolisian untuk anak
yang tidak diketahui asal-suslnya
h. Surat keterangan dari lembaga sosial
untuk kelahiran anak penduduk rentan.
Akta Kelahiran adalah Akta Catatan Sipil
hasil pencatatan kelahiran seseorang. Sangat disarankan mengurus akta kelahiran
sesegera mungkin setelah bayi dilahirkan. Adapun persyaratan untuk membuat akta
kalhira adalah sebagai berikut:
a. Surat keterangan kelahiran dari
kelurahan
b. Surat keterangan kelahiran dari dokter/
bidan
c. Foto kopi surat nikah/ Akta perkawinan
orang tua
d. Foto kopi KK dan KTP orang tua
e. Nama dan identitas saksi pelapor
kelahiran
f. Persetujuan Kepala Dinas, dalam hal
pelaporannya melebihi 60 hari dan kurang dari satu tahun sejak tanggal
kalahirannya
g. Penetapan pengadilan negeri, dalam hal
pelaporannya lebih dari satu tahun sejak tanggal kelahirannya