Kepala dusun berkedudukan sebagai perangkat
pembantu kepala desa dan unsur pelaksana penyelenggara pemerintah desa di
wilayah dusun. Kepala dusun mempunyai tugas membantu kepala desa dalam
menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah
kerjanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk
menjalankan tugas, kepala dusun mempunyai fungsi:
1. Melaksanakan kegiatan pemerintahan,
pembangunan, kemasyarakatan, ketentraman dan ketertiban di wilayah kerjanya
2.
Membantu kepala desa dalam kegiatan
penyuluhan, pembinaan dan kerukunan warga di wilayah kerjanya
3. Melaksanakan keputusan dari kebijaksanaan
Kepala Desa di wilayah kerjanya
4. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan
oleh Kepala Desa.
Untuk penyebutan Kepala Dusun dapat
menggunakan salah satu nama dukuh dalam wilayah tersebut yang ditetapkan dengan
peraturan desa, dan di Desa Senting penyebutan Kepala Dusun biasa disebut
dengan Bayan. Kepala dusun harus berdomisili di wilayah yang bersangkutan.