Didalam
pemerintahan Desa, Kaur Umum memiliki tugas membantu Sekretaris Desa dalam
melaksanakan administrasi umum, tata usaha dan kearsipan, pengelolaan
inventaris kekayaan desa, serta mempersiapkan bahan rapat dan laporan.
Serta
fungsi Kaur Umum dalam Pemerintah Desa adalah sebagai berikut:
1.
Pelaksanaan,
pengendalian dan pengelolaan surat masuk dan surat keluar serta pengendalian
tata kearsipan
2.
Pelaksanaan
pencatatan inventarisasi kekayaan Desa
3.
Pelaksanaan
pengelolaan administrasi umum
4.
Pelaksanaan
penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat tulis kantor serta
pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor
5.
Pengelolaan
administrasi perangkat Desa
6.
Persiapan
bahan-bahan laporan
7.
Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.