- Sebagai identitas jati diri
- Berlaku nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokaal untuk pengurusan izin,pembukaan rekening bank, dan sebagainya
- Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP
- Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan
Adapun syarat dan prosedur pembuatan e-KTP adalah:
- Berusia 17 tahun
- Menunjukkan surat pengantar dari Kepada Desa
- Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/ belum ada di sistem informasi administrasi kependudukan)
- Foto kopi Kartu Keluarga (KK)
Sedangkan prosedur pembuatan e-KTP adalah:
- Pemohon datang ke tempat pelayanan membawa surat pengantar
- Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrean
- Pemohon menuju ke loket yang telah ditentukan
- Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan basis data
- Petugas mengambil foto pemohon secara langsung
- Selanjutnya dilakukan rekan sidik jari dan pemindaian retina mata
- Petugas membubuhkan tanda tangan dan stempel pada surat pengantar sebagai bukti bahwa telah melakukan rekam data e-KTP
- Pemohon di persilahkan pulang untuk menunggu hasil proses pencetakan e-KTP.
- Foto kopi surat nikah