Tugas
pokok Kaur Pemerintahan adalah membantu Kepala Desa dalam melaksanakan
pengelolaan administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, pembinaan,
ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa, mempersiapkan bahan perumusan
kebijakan penataan, Kebijakan dalam Penyusunan produk hukum Desa.
Sedangkan
fungsi pokok Kaur Pemerintahan adalah sebagai berikut:
1.
Pelaksanaan
kegiatan administrasi kependudukan
2. Persiapan
bahan-bahan penyusunan rancangan peraturan Desa dan keputusan Kepala Desa
3.
Pelaksanaan
kegiatan administrasi pertanahan
4.
Pelaksanaan
Kegiatan pencatatan monografi Desa
5. Persiapan
bantuan dan melaksanakan kegiatan penataan kelembagaan masyarakat untuk
kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Desa
6. Persiapan
bantuan dan melaksanakan kegiatan kemasyarakatan yang berhubungan dengan upaya
menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pertahanan sipil
7.
Pelaksanaan
tugas-tugas lain yang diberikan kepada Desa.
Selain
tugas pokok dan fungsi di atas, Kaur Pemerintahan juga memiliki administrasi
Pemerintah Desa, sebagai berikut:
1.
Pembuatan
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2.
Pembuatan
Kartu Keluarga (KK)
3. Pembuatan
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi warga Desa yang berkehidupan ekonomi
kurang mampu agar mendapatkan penangguhan. Misalkan penangguhan atau
pengurangan beban biaya di rumah sakit. Pembuatan surat ini tidak memerlukan
biaya, digratiskan bagi warga Desa yang memerlukan. Dalam perkembangannya SKTM
ini berubah menjadi Kartu Multi guna, Kartu ini dapat digunakan oleh satu
keluarga yang diwakili oleh kepala keluarga sebagai pemegang kartu
4. Surat
Keterangan (Lalu Lintas, pengantar pernikahan, naik haji, domisili, pengantar
kepolisisan, pindah, lahir/mati, ke Bank, pengiriman wesel, jual beli hewan,
izin keramaian, tebang kayu/bambu, dll)
5. Pengenaan
Pungutan atas Transaksi Jual beli Hasil Bumi dikenakan dari harga transaksi
jual beli dan dikenakan kepada pembeli atau penjual
6.
Pengenaan
pungutan atas transaksi jual beli tanah rumah dikenakan dari harga transakasi
jual beli dan dikenakan kepada pembeli atau penjual
7.
Tarip
pengenaan pungutan pengusaha angkutan sewa sarana dan BUMdes
8.
Perusahaan
PT/CV atau pemborong dan sejenisnya dari jumlah anggaran.