Tugas
pokok Kaur Kesra adalah membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan
perumusan kebijakan teknis Penyusunan Program Keagamaan serta melaksanakan
Program pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan.
Kaur
Kesra memiliki fungsi di dalam sebuah pemerintah Desa, sebagai berikut:
1.
Penyiapan
bahan untuk pelaksanaan program kegiatan keagamaan
2.
Penyiapan
dan pelaksanaan program perkembangan kehidupan beragama
3. Penyiapan
bahan dan pelaksanaan program, pemberdayaan masyarakat dan sosial
kemasyarakatan
4.
Pelaksanaan
tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa.