Kaur
Pembangunan Memiliki tugas untuk membantu Kepala Desa dalam melaksanakan
penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengembangan ekonomi masyarakat dan
potensi desa, pengelolaan administrasi pembangunan, pengelolaan pelayanan
masyarakat serta Penyiapan bahan usulan kegiatan dan pelaksanaan tugas
pembantuan.
Kaur Pembangunan memiliki beberapa fugsi
sebagai berikut:
1. Penyiapan
bantuan-bantuan analisa & kajian perkembangan ekonomi masyarakat
2.
Pelaksanaan
kegiaatan administrasi pembangunan
3.
Pengelolaan
tugas pembantuan
4.
Pelaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.