Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang desa, untuk tugas dan
wewenang Kepala Desa terdapat pada pasal 14. Kepala desa mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Dalam
melaksanakan tugas, Kepala Desa mempunyai wewenang, sebagai berikut:
1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa
berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD
2.
Mengajukan rancangan peraturan desa
3.
Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat
persetujuan bersama BPD
4. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan
desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
5.
Membina kehidupan masyarakat desa
6.
Membina perekonomian desa
7.
Mengkoordinasikan pembangunan desa secara
partisipatif
8. Mewakili desanya di dalam dan di luar
pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan
9.
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Sementara itu, kewajiban Kepala Desa dalam
melaksanakan tugas dan wewenang terdapat pada pasal 6, antara lain :
1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,
melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta
mempertahan-kan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
2.
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
3.
Memelihara ketentraman dan ketertiban
masyarakat
4.
Melaksanakan kehidupan demokrasi
5. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa
yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme
6.
Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra
kerja pemerintahan desa
7.
Menaati dan menegakkan seluruh peraturan
perundang-undangan
8.
Menyelenggarakan administrasi pemerintahan
desa yang baik
9.
Melaksanakan dan mempertanggung jawabkan
pengelolaan keuangan desa
10.
Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan
desa
11.
Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa
12.
Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa
13.
Membina, mengayomi dan melestarikan
nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat
14.
Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di
desa
15.
Mengembangkan potensi sumber daya alam dan
melestarikan lingkungan hidup.
Selain kewajiban sebagaimana diuraikan di
atas, Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan
desa kepada bupati/walikota, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban
kepada BPD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa
kepada masyarakat. Larangan Kepala Desa diatur pada pasal 7 Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2005, antara lain:
1. Menjadi pengurus partai politik
2. Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau
anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan di desa bersangkutan
3. Merangkap jabatan sebagai anggota DPRD
4. Terlibat dalam kampanye pemilihan umum,
pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah
5. Merugikan kepentingan umum, meresahkan
sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau
golongan masyarakat lain
6.
Melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme,
menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi
keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya
7. Menyalahgunakan wewenang
8.
Melanggar sumpah/janji jabatan.